14 November 2024

Sertifikasi Disnaker Penangkal Petir

Sertifikasi Disnaker

Pengurusan Ijin Disnaker dan Sertifikasi Disnaker


Ijin Disnaker dan sertifikasi Disnaker Penangkal Petir merupakan hal yang wajib dimiliki oleh pengelola atau pemilik bangunan yang bertujuan untuk menguji kelayakan secara teknis dari perangkat penangkal petir yang terpasang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.02/MEN/1989 tentang PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan secara berkala oleh instansi terkait dilakukan setiap 2 tahun.

Jenis-jenis jasa sertifikasi penangkal petir


Saat menggunakan jasa profesional, pemilik gedung akan mendapatkan salah satu dari tiga macam layanan pemasangan hingga pengujian penyalur petir. Lebih jelasnya simak pemaparannya berikut ini:

  1. Sertifikasi Izin Pertama Kali

Sertifikasi yang dicanangkan oleh Disnaker diberikan secara sistematis dan terstruktur. Jika bangunan belum pernah di uji penangkal petir sama sekali, maka pengujian pertama akan dilakukan dan pemilik gedung berhak menerima sertifikasi baru izin penangkal petir.

Kelayakan penangkal petir yang dipasang di gedung atau tempat tinggal akan diuji oleh Disnaker atau lembaga lain terakreditasi standar. Proses pengujian meliputi beberapa aspek dan masing-masing dinilai oleh Disnaker:

  • Uji tahan grounding
  • Tes fisik kelayakan dari penggunaan kabel instalasi
  • Melakukan pengamatan lokasi gedung (penilaian secara khusus mengukur radius perlindungan)
  • Uji kecocokan data administrasi
  • Cek visual sambungan
Jika semua aspek di atas positif dan layak otomatis Disnaker akan memberikan laporan kelayakan dan mengesahkannya dalam sertifikasi izin penangkal petir yang berlaku hingga 2 tahun lamanya.

  2. Re-Sertifikasi Izin

Jika bertanya kapan saja membutuhkan jasa layanan sertifikasi penangkal petir? Maka jawabannya di periode pertama dan dua tahun setelahnya. Pengurusan sertifikasi izin kedua kalinya disebut sebagai re-sertifikasi.

Kegiatan ini harus dilakukan setelah dua tahun dari tanggal menerima sertifikasi izin pertama. Prosedur yang harus dilalui hampir sama dengan yang pertama, tapi karena pernah dilakukan sebelumnya proses bisa berjalan dengan cepat. Dengan catatan tidak ada bagian yang rusak atau kurang layak.

Jika pada saat melakukan pengujian, Disnaker menemukan ada material yang kurang layak pakai maka re-sertifikasi tidak akan diloloskan. Artinya pemilik gedung atau tempat tinggal harus melakukan perbaikan terlebih dahulu dan memanggil Disnaker untuk kedua kalinya.

  3. Internal Cek

Banyak yang tidak tertarik melakukan pengujian penangkal petir karena khawatir biaya sertifikasi penangkal petir yang mahal. Padahal klaim sertifikasi ini tidak dipungut biaya, pemerintah tidak memungut biaya sama sekali. Yang ada, justru denda bila tidak melakukan pengujian dan memiliki sertifikasi penangkal petir asli.

Setelah re-sertifikasi, pengujian terakhir yang dilakukan adalah internal cek. Beda dari keduanya yang dilakukan untuk menguji kelayakan sekaligus memiliki sertifikasi, internal cek bersifat merawat. Pemerintah akan memeriksa kondisi kelayakan penangkal petir sehingga bila ada bagian yang kurang layak bisa segera diperbaiki.

Kalau Anda merasa repot mengurus sertifikasi sendiri, maka bisa meminta bantuan jasa sertifikasi penangkal petir. Prosesnya sebenarnya tidak sulit dengan biaya terjangkau. Jadi, jika Anda belum memiliki sertifikasi penangkal petir untuk perusahaan atau hunian Anda silahkan hubungi penyedia jasa sertifikasi terpercaya seperti kami.

Jasa pengurusan sertifikasi penangkal petir turut hadir dalam membantu Anda agar usaha atau kegiatan yang mau diadakan berjalan lancar secara illegal. Di sini kami berniat membantu Anda mendapatkan dokumen terkait sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Jika Anda masih ragu dan bingung atau terlalu ribet, maka silahkan menghubungi kami. Kami juga menawarkan konsultasi serta pengurusan sertifikasi disnaker penyalur petir sampai dengan selesai.


INFORMASI PEMESANAN DAN PEMASANGAN



Admin 1 Admin 2

Kantor Pusat

Jl Pangeran Jayakarta No. 65
RT. 005/001 Kel. Harapan Mulya,
Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi


Alamat Email

visiotekindonesia@gmail.com

turmujiazzam@gmail.com


Jam Operasional :    Senin s/d Sabtu Pukul 08.00 WIB - 16.30 WIB.

Blog Post

Related Post

Klien Kami

Jasa Pasang Tower Triangle

Ikuti Kami





Lokasi Kami